Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, dan wakil dari Instansi Daerah terkait. (2) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja wakil dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari : a. Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; b. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi; c. Badan Geologi; dan/atau d. Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda