Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha dengan cara lelang melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya.
(3) Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membentuk Panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
