Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan atau eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP dalam masa pengenaan sanksi telah memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
