Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang IUP yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing peringatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
