Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (3), atau ayat (5), Pasal 11 ayat (1) ayat (2) atau ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (3), atau ayat (5), Pasal 14, Pasal 15 ayat (3) atau ayat (6), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan atau eksploitasi; atau c. pencabutan IUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Pasal.id