Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d wajib disampaikan oleh pemegang IUP secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi, atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan laporan yang disampaikan berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kegiatan dan rencana anggaran jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
b. untuk kegiatan eksploitasi laporan yang disampaikan berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kegiatan dan rencana anggaran jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran belanja tahunan.
(2) Penyampaian laporan bulanan, triwulan, dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. laporan bulanan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah berakhirnya bulan kalender;
b. laporan triwulan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat minggu pertama bulan April, Juli, Oktober, dan Januari;
c. laporan tahunan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya tahun takwin.
(3) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis wajib melakukan evaluasi terhadap seluruh laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan beserta evaluasinya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
