Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan panas bumi yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota.
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. proses pelaksanaan penerbitan IUP;
b. pelaksanaan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi;
c. peningkatan tahap kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi; dan
d. pelaporan yang berkaitan dengan pelaksanaan IUP.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
