Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan panas bumi yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota. (2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan: a. proses pelaksanaan penerbitan IUP; b. pelaksanaan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi; c. peningkatan tahap kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi; dan d. pelaporan yang berkaitan dengan pelaksanaan IUP. (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda