Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan tidak dapat diangkat ke luar dari bekas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) maka pemegang IUP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak IUP berakhir. (2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin untuk memindahkan kepada pihak ketiga yang telah berkoordinasi dengan pemegang IUP.
Koreksi Anda