Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dalam melakukan pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya IUP.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai data dan informasi benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d serta fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan umum.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menginventarisasi data dan informasi benda-benda, bangunan dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimaksudkan untuk mengetahui kepastian dan keberadaan benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi milik pemegang IUP serta fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
