Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dalam melakukan pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya IUP. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai data dan informasi benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d serta fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan umum. (3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menginventarisasi data dan informasi benda-benda, bangunan dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk mengetahui kepastian dan keberadaan benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi milik pemegang IUP serta fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda