Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dalam melakukan usaha-usaha pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/ Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya IUP.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai data dan informasi tentang kegiatan pemegang IUP serta rencana kerja usaha-usaha pengamanan.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengevaluasi rencana kerja usaha-usaha pengamanan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempertimbangkan kelayakan rencana kerja usaha-usaha pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kondisi di sekitar wilayah kerjanya.
(5) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib MENETAPKAN persetujuan atau penolakan rencana kerja usaha- usaha pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
