Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal IUP berakhir, pemegang IUP wajib: a. melunasi seluruh kewajiban keuangan serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya IUP; c. melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum; d. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP berakhir mengangkat benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan e. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan wajib menyerahkan semua data, baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber daya panas bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diangkat keluar dari bekas Wilayah Kerja yang bersangkutan, maka oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diberikan izin untuk memindahkannya kepada pihak ketiga. (3) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang IUP memenuhi seluruh kewajibannya dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda