Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan jangka waktu penghentian sementara, diajukan oleh pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya penghentian sementara dengan melampirkan laporan monitoring keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi kegiatan.
Koreksi Anda
