Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penghentian sementara pengusahaan sumber daya panas bumi disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh pengusahaan sumber daya panas bumi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. alasan penghentian sementara;
b. bukti-bukti terjadinya kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan panas bumi;
c. surat keterangan tentang terjadinya kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan panas bumi dari Instansi yang berwenang.
(3) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis wajib menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Penghentian Sementara setelah menerima dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis setelah menerima dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan evaluasi dalam rangka penghentian sementara.
(5) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil evaluasi sebagai rekomendasi atas diterima atau ditolaknya permohonan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolaknya atas permohonan penghentian sementara pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima permohonan tersebut.
Koreksi Anda
