Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penghentian sementara pengusahaan sumber daya panas bumi dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan panas bumi.
(2) Pemberian penghentian sementara pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi gempa bumi, banjir, longsor, angin puting beliung, tsunami, kebakaran yang mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan panas bumi.
(4) Keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi kebijakan pusat dan daerah, pemogokan, kerusuhan, keamanan, penolakan oleh masyarakat setempat, yang mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan panas bumi.
(5) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
