Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi. 2. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi. 3. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan panas bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan panas bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi. 4. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya panas bumi. 5. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP. 6. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka melaksanakan proses lelang Wilayah Kerja. 8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang panas bumi. 9. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 10. Bupati/walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang panas bumi. 12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha panas bumi. 13. Dinas Teknis adalah dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha panas bumi.
Koreksi Anda