Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
Struktur Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
