Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda