Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Widyaiswara dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
