Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
Seksi Standar Teknis dan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar teknis, pengembangan kurikulum silabus, serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Koreksi Anda
