Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi serta pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id