Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi serta pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Koreksi Anda
