Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, kerja sama, pelaporan kinerja, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Koreksi Anda