Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Kerja Sama; c. Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; d. Seksi Standar Teknis dan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id