Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Kerja Sama;
c. Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
d. Seksi Standar Teknis dan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
