Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; d. pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan; f. penyusunan standar teknis pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kurikulum silabus; g. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Koreksi Anda