Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
d. pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
f. penyusunan standar teknis pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kurikulum silabus;
g. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
