Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang tambang bawah tanah.
Koreksi Anda
