Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dicatat dalam sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal menyerahkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota penerima hasil kegiatan dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum atau paling lambat pada saat serah terima hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus dilakukan uji coba atau commissioning test, dengan disaksikan oleh Direktorat Jenderal dan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota penerima hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
