Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
Pengadaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
