Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda