Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Direktur Jenderal dapat menolak atau memberikan persetujuan permohonan yang memenuhi syarat dan MENETAPKAN daerah yang akan menerima hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sesuai dengan ketersediaan anggaran Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda