Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal dapat melakukan verifikasi ke lapangan dan/atau meminta informasi secara tertulis sesuai dengan Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) yang diajukan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen pendukung yang diajukan; b. Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design); c. surat pernyataan kesanggupan menyediakan lahan dan/atau bahan baku, dan lainnya jika diperlukan; dan d. surat pernyataan kesanggupan menerima dan mengelola serta memanfaatkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id