Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal dapat melakukan verifikasi ke lapangan dan/atau meminta informasi secara tertulis sesuai dengan Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) yang diajukan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen pendukung yang diajukan;
b. Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design);
c. surat pernyataan kesanggupan menyediakan lahan dan/atau bahan baku, dan lainnya jika diperlukan; dan
d. surat pernyataan kesanggupan menerima dan mengelola serta memanfaatkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda
