Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal melakukan evaluasi, terhadap seluruh dokumen yang diterima dengan meneliti dan memeriksa kelengkapannya, termasuk legalitas penandatanganan dan tembusan surat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id