Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengusulan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan diajukan secara tertulis oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung paling sedikit meliputi:
a. Proposal;
b. Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Yang Bersifat Terpusat dan instalasi penyediaan bahan bakar nabati dengan kapasitas lebih besar dari 400 (empat ratus) liter perproses;
c. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menyediakan lahan untuk pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
d. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menerima dan mengelola hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(3) Pengusulan oleh bupati/walikota harus ditembuskan kepada gubernur.
Koreksi Anda
