Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengusulan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan diajukan secara tertulis oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung paling sedikit meliputi: a. Proposal; b. Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Yang Bersifat Terpusat dan instalasi penyediaan bahan bakar nabati dengan kapasitas lebih besar dari 400 (empat ratus) liter perproses; c. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menyediakan lahan untuk pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan d. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menerima dan mengelola hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. (3) Pengusulan oleh bupati/walikota harus ditembuskan kepada gubernur.
Koreksi Anda