Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. permohonan; b. evaluasi; c. penetapan; d. pengadaan; dan e. serah terima.
Koreksi Anda