Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. permohonan;
b. evaluasi;
c. penetapan;
d. pengadaan; dan
e. serah terima.
Koreksi Anda
