Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas teknis yang membidangi keenergian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur.
Koreksi Anda
