Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas teknis yang membidangi keenergian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Gubernur menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Bupati/walikota menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur.
Koreksi Anda