Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan yang dilakukan oleh pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
