Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan secara optimal.
Koreksi Anda