Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masyarakat secara langsung; atau
b. lembaga pengelola yang dapat berbentuk kelompok usaha bersama, koperasi, paguyuban, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok adat.
Koreksi Anda
