Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal wajib:
a. membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
c. melaporkan capaian sasaran dan tujuan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri;
d. melakukan kegiatan monitoring, evaluasi serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
e. memproses dan mengusulkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai hibah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
