Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal wajib: a. membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; c. melaporkan capaian sasaran dan tujuan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri; d. melakukan kegiatan monitoring, evaluasi serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan e. memproses dan mengusulkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai hibah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id