Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan, program, dan pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(2) Pelaksana kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(3) Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk mendukung percepatan pengembangan energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda
