Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembangunan, pengadaan dan/atau pemasangan atas:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. instalasi penyediaan bahan bakar nabati; dan/atau
c. alat produktif untuk menunjang kegiatan usaha masyarakat yang dihasilkan dari pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendorong pengembangan program desa mandiri energi;
b. mendorong penyediaan energi yang berasal dari sumber energi baru dan energi terbarukan;
c. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur keenergian di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana, dan/atau pasca konflik; dan
d. percontohan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda
