Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembangunan, pengadaan dan/atau pemasangan atas: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; b. instalasi penyediaan bahan bakar nabati; dan/atau c. alat produktif untuk menunjang kegiatan usaha masyarakat yang dihasilkan dari pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. (2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mendorong pengembangan program desa mandiri energi; b. mendorong penyediaan energi yang berasal dari sumber energi baru dan energi terbarukan; c. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur keenergian di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana, dan/atau pasca konflik; dan d. percontohan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda