Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id