Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI ASESOR KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PEMANFAAT TENAGA LISTRIKSUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG PRODUKSI, SUB BIDANG KEPASTIAN DAN KENDALI MUTU, DAN SUB BIDANG PERAWATAN, PERBAIKAN DAN PEMASANGAN
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian dan Kendali Mutu, dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
