Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR :
10 TAHUN 2009 TANGGAL :
22 Mei 2009 NO.
KETERANGAN IN AKTIF 1 4 5 I.
Rencana Penelitian dan Pengembangan 1 Master plan/rencana strategis penelitian dan pengembangan 3 tahun Permanen 2 Rencana kerja penelitian dan pengembangan, antara lain :
a. proposal penelitian 3 tahun Musnah
b. persiapan, survei, rencana operasional termasuk jadwal kegiatan 3 tahun Musnah
c. presentasi kegiatan 3 tahun Musnah II Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan 1 Administrasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan, meliputi :
a. surat tugas/surat perintah - Musnah
b. surat penunjukan ketua dan anggota tim - Musnah
c. surat ijin survei/penelitian - Musnah 2 Administrasi tenaga perbantuan
a. peneliti internal 2 tahun Musnah
b. peneliti eksternal 2 tahun Musnah 3 Administrasi penggunaan peralatan 2 tahun Musnah 4 Log-book peralatan survei/peralatan uji/ kalibrasi disimpan selamanya - di unit kearsipan JENIS ARSIP 2 1 tahun setelah peralatan dihapuskan 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun 1 tahun AKTIF 3 1 tahun setelah diperbarui 1 tahun DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI)
NO.
KETERANGAN IN AKTIF 1 4 5 5 Hasil penelitian dan pengembangan
a. Geologi dan geofisika kelautan 9 tahun Permanen 1) studi kelayakan 2) data lapangan 3) peta geologi dan geofisika kelautan 4) laporan penelitian geologi dan geofisika kelautan
b. Mineral dan batubara 9 tahun Permanen 1) studi kelayakan 2) data lapangan 3) data cadangan mineral dan batubara 4) peta mineral dan batubara 5) laporan hasil penelitian dan pengembangan
c. Ketenagalistrikan dan energi terbarukan 9 tahun Permanen 1) studi kelayakan 2) analisis konstruksi bangunan 3) data produksi ketenagalistrikan 4) peta ketenagalistrikan dan energi terbarukan 5) laporan hasil penelitian dan pengembangan
d. Minyak dan gas bumi 9 tahun Permanen 1) studi kelayakan 2) data karakteristik migas 3) data cadangan migas 4) peta sebaran migas 5) peta transmisi/jaringan migas 6) laporan hasil penelitian dan pengembangan
e. Panas bumi 9 tahun Permanen 1) studi kelayakan 2) data karakteristik panas bumi 3) data potensi panas bumi 4) peta sebaran panas bumi 5) laporan hasil penelitian dan pengembangan 2 JENIS ARSIP
1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir 1 tahun setelah penelitian berakhir JANGKA WAKTU PENYIMPANAN AKTIF 3 (RETENSI)
NO.
KETERANGAN IN AKTIF 1 4 5 6 Perawatan/pemeliharaan peralatan 2 tahun Musnah III Penyajian Informasi 1 Sosialisasi/diseminasi secara manual/elektronik 3 tahun Musnah 2 Penertiban hasil penelitian dan pengembangan 4 tahun Musnah,kecuali master/
a. Jurnal/buletin ilmiah naskah asli Permanen
b. Bahan publikasi khusus 3 Leaflet dan booklet 2 tahun Musnah,kecuali master/ naskah asli Permanen 4 Kamus istilah sektor energi dan sumber daya mineral 2 tahun Musnah,kecuali master/ naskah asli Permanen 5 Data/Informasi Kelitbangan
a. Analog (buku) 4 tahun Dinilai kembali
b. Digital/Web 4 tahun Dinilai kembali IV Layanan Jasa Litbang 1 Sertifikasi laboratorium manajemen mutu 4 tahun Permanen 2 Jasa laboratorium pengujian 4 tahun Musnah 3 Jasa teknologi produksi mineral dan batubara 4 tahun Musnah 4 Jasa studi/penelitian 4 tahun Musnah 5 Jasa penyewaan peralatan 4 tahun Musnah 6 Jasa perbantuan tenaga ahli/profesi 4 tahun Musnah 7 Jasa sertifikasi/kalibrasi dan sertifikasi 4 tahun Musnah 8 Buku rekaman barang yang diuji/dikalibrasi 4 tahun Permanen V Pembinaan Kelitbangan Hak atas kelayakan intelektual Paten 4 tahun Permanen 2 1 tahun setelah masa perlindungan habis JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) 1 tahun 1 tahun setelah diperbaharui 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun Sampai dengan diperbaharui 1 tahun Sampai dengan diperbaharui Sampai dengan diperbaharui Sampai dengan diterbitkan edisi berikutnya 1 tahun setelah diperbaharui 2 tahun 1 tahun 1 tahun setelah dihapuskan AKTIF 3
NO.
JENIS ARSIP KETERANGAN IN AKTIF 1 4 5 2 Forum kemitraan intelektual 5 tahun Dinilai kembali 3 Bimbingan teknis kelitbangan 2 tahun Musnah VI Pemantauan dan Evaluasi 1 Pemantauan 2 tahun Musnah 2 Evaluasi
a. Layanan jasa 3 tahun Musnah
b. Kegiatan 2 tahun Musnah 2 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF 3 PURNOMO YUSGIANTORO MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, 2 tahun 1 tahun 1 tahun Selama kemitraan berlangsung 1 tahun
Koreksi Anda
