Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral wajib berpedoman pada ketentuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Departemen.
Koreksi Anda
