Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda