Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah arsip yang tercipta dari suatu kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Jadwal Retensi Arsip Substantif Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda