Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memberikan akses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis Anggota, jangka waktu, pengolahan Data untuk tujuan pemasyarakatan, dan ketentuan lain terkait akses Data melalui sistem keanggotaan.
(3) Iuran sistem keanggotaan ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
