Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang bersifat rahasia dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah mendapatkan izin dari Menteri. (2) Pusdatin ESDM melakukan pelayanan pemanfaatan Data kepada para pengguna Data. (3) Pelayanan pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem keanggotaan dan Nonanggota. (4) Untuk mendukung kegiatan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja baru, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat sewaktu-waktu mengakses Data Olahan dan Data Interpretasi hasil dari Badan Usaha pelaksana Survei Umum. (5) Pelaksana pengolahan Data yang melakukan pemasyarakatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memberikan akses hasil pengolahan Data kepada Pemerintah dengan metode data room. (6) Kontraktor diberikan hak untuk memanfaatkan Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka dari Wilayah Kerja aktif dan/atau dari wilayah terminasi paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya setiap kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti di Wilayah Terbuka. (7) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka dapat dimanfaatkan oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor untuk mengajukan penawaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (8) Pemanfaatan Data oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka. (9) Dalam hal Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka digunakan dalam penyiapan Wilayah Kerja dalam rangka lelang Wilayah Kerja, Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor pelaksana Komitmen Kerja Pasti diberikan first right of refusal. (10) First right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka selesai dilaksanakan. (11) Dalam hal Kontraktor menggunakan first right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kontraktor dapat mengajukan penawaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) First right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan apabila Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka yang digunakan dalam kegiatan penyiapan Wilayah Kerja dalam rangka lelang reguler merupakan hasil penambahan Data baru akusisi Data seismik 2D dan/atau 3D dan/atau pemboran. (13) Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak selesainya masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), apabila terdapat usulan penawaran langsung dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain di area pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti pada Wilayah Terbuka yang menggunakan Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka, pelaksana Komitmen Kerja Pasti dapat menggunakan first right of refusal atau dapat melakukan kemitraan, dengan program paling rendah sama dengan usulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul. (14) First right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diberikan apabila Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka yang digunakan dalam pengajuan usulan penawaran langsung merupakan Data baru hasil akuisisi Data seismik 2D dan/atau 3D dan/atau pemboran. (15) Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor pelaksana Komitmen Kerja Pasti dapat bermitra dengan pihak lain dalam menyampaikan usulan penawaran langsung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13). (16) Penyampaian usulan penawaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. 16. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda