Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui:
a. pengelolaan sendiri oleh Pusdatin ESDM;
dan/atau
b. kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan:
1. PT Pertamina (Persero);
2. Badan Layanan Umum di bawah Kementerian; dan/atau
3. Badan Usaha yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan pengelolaan Data.
(2) Kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilaksanakan melalui penugasan dari Menteri.
(3) Kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian dan/atau Badan Usaha yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 dilaksanakan melalui kontrak kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan Data berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
