Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Terhadap Kontraktor yang telah melaksanakan kegiatan pembongkaran instalasi lepas pantai sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melaporkan kegiatannya kepada Direktur Jenderal melalui Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk dilakukan evaluasi dalam rangka penerbitan site clearance certificate (surat keterangan pemulihan lokasi).
Koreksi Anda
