Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembongkaran instalasi lepas pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontraktor wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal melalui Badan Pelaksana mengenai pelaksanaan pembongkaran instalasi lepas pantai dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kegiatan pembongkaran selesai.
(3) Apabila berdasarkan evaluasi teknis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima, Direktur Jenderal menerbitkan site clearance certificate (surat keterangan pemulihan lokasi).
Koreksi Anda
