Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kontraktor wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan pada saat dilakukannya pembongkaran, pemindahan/pengangkutan dan penyimpanan hasil pembongkaran instalasi lepas pantai.
Koreksi Anda
